FPG Desak Pansus dan Proses Hukum Jalan Bersamaan
Skandal Bank CenturyRabu, 02 Desember 2009 – 18:24 WIB
"FPG menilai pengucuran dana ke Century setelah Perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak DPR pada tanggal 18 Desember 2008, tidak memiliki dasar hukum. Ini termasuk pelanggaran pidana sehingga penanggungjawabnya yakni Menkeu dan Gubernur BI tidak bisa lepas tangan. Karena itulah, FPG mendorong kasus ini dapat diselesaikan pula melalui proses hukum yang berlaku, dan di sinilah peranan KPK," kata Ade. (fas/JPNN)