FPI Desak Aking Segera Ditahan
Bahkan dalam kasus tersebut, Aking sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Tetapi pihak kepolisian dari Polres Karawang belum menahan Aking. "Kami meminta pihak kepolisian segera menahan Aking," katanya.
Ia menyampaikan hal tersebut, karena selama ini tersangka kasus penistaan agama itu telah berupaya menghilangkan barang bukti, yakni menghapus akun media sosial miliknya yang sebelumnya digunakan sebagai sarana melakukan dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, dalam status di akun Facebook-nya, Aking menulis "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)."
Sementara itu, Kasat Intel Polres setempat AKP Rezky Kurniawan Samsudin mengatakan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.
"Kami serius menangani kasus ini, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga terbuka bagi masyarakat yang ingin menanyakan perkembangan penanganan kasus ini," katanya.
Ia menjelaskan, sebenarnya kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Tetapi pihak Kejari mengembalikan berkasnya, dan perlu dilengkapi penyidik kepolisian.
Berkasnya dikembalikan karena perlu dilakukan pendalaman pemeriksaan. Sehingga selama beberapa hari ke depan pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. (use/tra)