FPI Dibubarkan, Fadli Zon Beri Komentar Panjang Lebar Begini
Fadli menambahkan UUD NRI 1945, menjamin kebebasan untuk berpendapat lisan maupun tulisan, berserikat, berorganisasi, berkumpul.
Menurutnya, ini adalah bagian dari jaminan dasar konstitusi terhadap hak-hak rakyat. Terutama yang menyangkut masalah hak demokrasi.
"Dengan adanya pelarangan ini tentu saja menimbulkan tanda tanya kenapa baru terjadi sekarang, kenapa tidak terjadi ketika Juni 2019?" ungkapnya.
Ia menambahkan kenapa justru juga cukup banyak pejabat pemerintah yang mempunyai hubungan baik dengan pimpinan-pimpinan dan organisasi FPI.
"Kenapa itu terjadi? Kenapa diberlakukan sekarang? Jadi pertanyaan publik ada apa sebetulnya hingga enam kementerian lakukan SKB menghentikan organisasi ini seolah-olah ada sesuatu luar biasa," ujar Fadli.
Ia melihat bahwa ini adalah persoalan bagi perkembangan demokrasi. Ini adalah pembunuhan terhadap demokrasi dan hak-hak untuk berserikat atau berkumpul.
Dia mengatakan kalau melihat UU dan prinsip Indonesia adalah negara hukum, seharusnya tuduhan dan keberatan terhadap organisasi ini dilakukan melalui keputusan pengadilan.
"Sehausnya pelarangan atau pembubaran atau penghentian organisasi bisa dilakukan melalui keputusam pengadilan. Sehingga masyarakat bisa meniai dan melihat secara translaran apa yang sebenarnya terjadi," ungkap Fadli.