Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja

Kamis, 07 November 2024 – 07:10 WIB
FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja - JPNN.COM
Konferensi pers FPMI seusai judicial review alias uji materi atas Undang-undang MD3 ke MK untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota di Jakarta Pusat, Rabu (6/11). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

Politikus Partai Golkar itu juga mendorong inklusivitas pemuda dalam berpolitik.

Dia berharap MK mengeluarkan regulasi untuk membatasi masa jabatan di parlemen maksimal dua periode.

"Setelah itu, politisi bisa mengikuti jenjang politik yang lebih tinggi. Misalnya, ketika anggota DPRD tingkat II sudah dua kali periode, tidak bisa mencalonkan lagi di tingkat yang sama. Begitu juga di DPR RI, tidak bisa lagi mencalonkan kecuali untuk tingkat pilkada," tuturnya.

Wakil Ketua I FPMI Rudi Satria Mandala menganggap dua periode sangat ideal untuk wakil rakyat menjabat di parlemen.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Bolomangondo, Sulawesi Utara, ini berharap ada regenerasi di dalam tubuh DPR itu sendiri. 

Menurut dia, anak muda saat ini sedang bersemangat untuk berpolitik. Namun, diperlukan regulasi agar anak muda lebih profesional lagi dalam berpolitik. 

"Masalahnya, anak muda itu turut bertarung dengan mereka yang sudah lebih dari dua kali bahkan sampai enam kali menjadi anggota dewan di jenjang yang sama," jelas Rudi.

“Mudah-mudahan melalui pengajuan materi kita ini di MK, majelis atau mahkamah bisa menerima permohonan kami,” pungkas Rudi. (mcr8/jpnn)

FPMI melakukan judicial review alias uji materi atas Undang-undang MD3 ke MK untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif baik di tingkat DPR RI dan DPRD

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News