Karenanya Jafar meyakini bahwa dengan adanya putusan MK itu sudah pasti akan ditindaklanjuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden akan meninjau kembali (merevisi) dasar hukum pengangkatan Saudara Jaksa Agung. Bagaimanapun pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah hak prerogratif Presiden," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris