Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fraksi Hanura DPR Nilai RUU Peningkatan PAD Tidak Diperlukan

Senin, 26 November 2018 – 13:30 WIB
Fraksi Hanura DPR Nilai RUU Peningkatan PAD Tidak Diperlukan - JPNN.COM
Fraksi Partai Hanura DPR mengadakan Focus Group Discussion tentang usulan RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PPAD) di Ruang Rapat Fraksi Partai Hanura DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/11). Foto: Fraksi Hanura

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Hanura Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna menyikapi usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PPAD).

FGD yang mengusung tema “Seberapa Pentingkah RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PPAD)?" ini diadakan di Ruang Rapat Fraksi Partai Hanura DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Pelaksanaan FGD ini menghadirkan sejumlah pakar dan narasumber yakni Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Sumarsono, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Direktorat Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lisbon Sirait, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Sudiro Asno.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Sudiro Asno mengatakan UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah maksimal sehingga tak perlu lagi melahirkan RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sudiro menambahkan untuk memperkuat dan memperbaiki sistem administrasi terkait peningkatan Pajak di daerah maka diperlukan perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab SDM sangat penting dalam menjalankan sistem tersebut.

Hadirnya RUU PPAD ini, menurut Sudiro, dapat mempengaruhi tingginya tarif pajak dan berpotensi menghambat pertumbuhan investasi di daerah. Adanya rentang tarif pajak tidak efektif karena daerah menggunakan tarif maksimum, dan generalisasi tarif pajak akan memberatkan pelaku UMKM.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Sumarsono menjelaskan dalam perspektif makro urgensi dari penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing, pemberdayaan peran serta masyarakat.

Terkait dengan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Sumarsono mengungkapkan sumber pendanaan berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Sudiro Asno mengatakan UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah maksimal sehingga tak perlu lagi melahirkan RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News