Fraksi Hanura DPR Nilai RUU Peningkatan PAD Tidak Diperlukan
Untuk itu, Sumarsono menyarankan guna mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah diperlukan pendalaman dan penajaman lebih lanjut terkait rencana RUU tentang peningkatan PAD. Sebab sudah ada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Ritribusi Daerah.
Menurut Sumarsono, perlu optimalisasi pelaksanaan pengelolaan kekayaan daerah, pengelolaan BUMD dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga serta dalam pengaturan pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah yang sah lainnya, dan sebaiknya lebih fokus pada optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 33 Tahun 2004, agar selaras dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Sebaiknya lebih fokus saja pada optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 33 Tahun 2004, agar selaras dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014, sebab kalau ada UU PPAD Maka dampaknya ada ratusan perda akan direvisi,” kata Sumarsono.
Sementara Lisbon Sirait mengatakan strategi optimalisasi pajak daerah diperlukan perbaikan basis data perpajakan, penyesuaian dasar pengenaan pajak, penegakan hukum yang lebih kuat, modernisasi pelayanan perpajakan, penilaian, penagihan, pemeriksaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sedangkan Robert Endi Jaweng mengatakan judul RUU Peningkatan Pendapatan tidak mencerminkan substansi yang diatur dan paradigma baru pajak dan retribusi daerah.
Sesungguhnya, kata Endi, peningkatan pajak di daerah bukan soal Undang-Undangnya tapi persoalan perbaikan sisi administrasinya.
“Dari sisi judul UU Peningkatan Pendapatan tidak mencerminkan substansi yang diatur dan paradigma baru pajak dan retribusi daerah. Sebenarnya peningkatan pajak di daerah itu bukan soal pengaturan perundang-undangnya tapi ini soal perbaikan dari aspek administrasinya, karena di daerah lain justru PAD-nya bagus karena bagusnya sistem administrasinya,” jelas Endi.
Menurut pakar Otonomi Daerah ini, UU Nomor 28 Tahun 2009 sebenarnya sudah puncak dan tidak perlu lagi adanya RUU PPAD tersebut. Sebab dalam konteks Otda pajak daerah itu tidak sama dengan pajak pusat.(fri/jpnn)