Fraksi PAN: Telinga Kita Harus Digunakan
Kamis, 04 Mei 2017 – 19:56 WIB
Yandri mengatakan, sebelumnya sudah meminta agar revisi UU KPK dikeluarkan dari Prolegnas. Hal itu supaya tidak ada lagi gangguan terhadap KPK yang sekarang sedang giatnya memberantas korupsi.
"UU saja kami setuju tidak direvisi, apalagi hak angket. Hak angket dialamatkan ke KPK saja sudah menjadi sesuatu yang kontroversi," katanya. Lagi pula, kata Yandri, apakah KPK berhak untuk diangket masih menjadi kontroversi.
Sebab, dalam UU MD3 tidak jelas dan tegas mengatur hak angket terhadap KPK. "Biasanya yang diangketkan itu pemerintah. Ya kepada menteri atau presiden yang ujungnya ada hak yang lainnya," ujarnya. (boy/jpnn)