Fraksi PKS Kecam Dugaan Pelarangan Jilbab di RS Medistra
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengecam keras dugaan pelarangan jilbab dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Medistra.
Dia meminta Rumah Sakit Medistra bertanggung jawab penuh atas kasus ini, meskipun RS tersebut melalui manajemennya sudah meminta maaf dan berjanji akan melakukan proses rekrutmen pegawainya.
Anggota DPR dari Dapil Banten itu juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan turun tangan memanggil manajemen RS Medistra dan menginvestasi dugaan pelanggaran tersebut.
"Pertanyaan bersedia atau tidak melepas jilbab jika diterima bekerja ini melecehkan keyakinan agama Islam yang dijamin oleh konstitusi. Jika benar dugaan ini dilakukan oleh pihak RS Medistra, maka yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran konstitusi Pasal 29 dan bisa disanksi oleh pemerintah," kata Jazuli dalam siaran persnya, Selasa (3/9).
Dia mengatakan bahwa beragama dan beribadah sesuai keyakinan agama merupakan hak asasi manusia (HAM) yang bukan hanya dilindungi, tetapi sangat dihormati di negara ini.
Negara bahkan mengakui itu sebagai manifestasi sila pertama dan utama dasar negara Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Siapa pun dan pihak mana pun tidak bisa melarang keyakinan seseorang untuk mengenakan jilbab sebagai pengamalan agama, atas dasar dan alasan apa pun. Jika itu dilakukan namanya intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama dan keyakinan. Hal itu harus dilawan di negara kita," ungkap Jazuli.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI ini juga bersikap tegas dan keras ketika Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuat aturan serupa yang meminta kesediaan Paskibraka melepas jilbabnya. Setelah persoala itu viral, kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan.