Fraksi PPP Minta Jaminan Hari Tua PPPK Setara PNS
1. Menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara dan mengembalikan tugas, fungsi dan kewenangannya kepada Menteri terkait yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian Menpan RB akan bertambah kewenangannya dan menjadi lokomotif untuk penataan kembali birokrasi secara nasional. Kewenangan yang lebih besar ini diharapkan dapat mempercepat gerak reformasi birokrasi dalam mengatasi permasalahan akut yang dihadapi aparatur sipil negara sejak pendataan, perencanaan hingga purna-tugas dari ASN.
2. Memberikan penguatan dan perlindungan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dengan lebih meningkatkan kesejahteraan, perlindungan kesehatan, fasilitas dan adanya jaminan di hari tua. Dengan revisi atas RUU ini diharapkan lebih mensetarakan PNS dan PPPK dalam pemenuhan hak dan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara.
3. Pentingnya Pasal 131A menjadi landasan hukum untuk memenuhi tuntutan yang begitu kuat disuarakan pegawai honorer yang sudah lama mengabdi dalam pelayanan publik namun belum mendapatkan haknya secara wajar agar diangkat menjadi PNS. (fat/jpnn)