Francine Widjojo: Air PAM Jaya Bukan Air Minum, Tak Ada Alasan Menaikkan Tarif
Kamis, 12 Desember 2024 – 20:23 WIB
“Tarif air minum mengacu pada Kepgub 730 Tahun 2024, sedangkan Pergub 57 Tahun 2021 seharusnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku agar tidak tumpang tindih aturan, apalagi menyangkut harga. Faktanya PAM Jaya tidak menyalurkan air minum kepada masyarakat,” ujar Francine.
Dia juga mengingatkan kepada warga Jakarta yang ingin mengonsumsi air dari PAM Jaya untuk dididihkan 20 menit sebelum digunakan sebagai air minum.
“Saya juga mendorong PAM Jaya untuk menyosialisasikan cara memasak air yang memenuhi standar air minum karena meminum air yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan masalah kesehatan,” kata Francine. (*/jpnn)