Freeport dan Newmont Harus Mau Renegosiasi
Senin, 03 Oktober 2011 – 06:06 WIB
Namun demikian, dia masih bersikukuh akan tetap menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak karya lama. Freeport mengklaim bahwa kontrak lama tersebut cukup adil bagi setiap pihak. ’’Sesuai kontrak karya kedua yang berlaku sejak Desember 1991, kontribusi kami kepada pemerintah lebih dari USD 12 miliar (Rp 108 triliun),’’ ujar Ramdani.
Ketika ditanya apakah Freeport akan bersedia meningkatkan jumlah royalti seperti diinginkan pemerintah, Ramdani enggan menjawab. Dia juga tidak mau menjelaskan detail rencana renegosiasi kontrak dengan pemerintah. ’’Baru itu pernyataan yang bisa saya sampaikan,’’ ujar Ramdani.
Hatta menjelaskan, renegosiasi yang dijalankan pemerintah merupakan amanat UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 169 menyebutkan ketentuan renegosiasi kontrak pertambangan. Atas dasar itulah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni lalu memerintahkan jajaran pemerintah mereview satu per satu kontrak tambang mineral dan batu bara yang telah disepakati. Jika terbukti mencederai rasa keadilan dan cenderung merugikan negara, harus dilakukan renegosiasi.