Freeport dan Newmont Harus Mau Renegosiasi
Senin, 03 Oktober 2011 – 06:06 WIB
Saat ini terdapat 42 perusahaan pemegang Kontrak Karya yang aktif. Dari 42 KK, tinggal 12 yang masih berproduksi. Sementara perusahaan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara), ada 76 perusahaan, dan tinggal 50 yang masih berproduksi. Sejauh ini, sudah sekitar 65% dari 118 perusahaan (42 KK dan 76 PKP2B) atau baru sekitar 76 perusahaan yang menyatakan setuju untuk renegosiasi.
Secara umum terdapat 16 item yang direnegosiasikan, enam di antaranya merupakan isu paling strategis. Di enam isu inilah perusahaan besar seperti Freeport dan Newmont sulit menyatakan setuju. Keenam isu strategis itu mencakup luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang/jasa pertambangan dalam negeri.
Dalam renegosiasi, lanjut Hatta, pemerintah juga memasukkan poin larangan ekspor bahan mentah mineral ke luar negeri mulai 2014. Semua hasil tambang harus diolah dulu di dalam negeri, sehingga menghasilkan nilai tambah sebelum dijual ke luar ngeri. Larangan ekspor bahan mentan ini tertuang dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu. (dri)