Gadis 15 Tahun Ini Akhirnya Berani Ungkap Pria yang Menghamilinya
jpnn.com, MARTAPURA - Seorang gadis berinisial RK, 15, warga Martapura menjadi korban kebejatan YN, ayah kandungnya sendiri. Akibat ulah sang ayah, RK kini menanggung malu karena hamil lima bulan.
Kini kasus tersebut telah ditangani Mapolres OKU Timur, dan tersangka YN sudah diamankan polisi di Sekayu Kabupaten Muba, Rabu (5/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka YN dijerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Laporan yang diterima polisi LP-B/06/I/2020/Sumsel/OKUT yang melaporkan adalah ibu korban SA.
Berdasarkan pengakuan korban, terakhir disetubuhi tersangka, Sabtu (25/1) 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Akibat sering digagahi sang ayah, ternyata korban hamil, korban sendiri disetubuhi tersangka di dalam kamar korban ketika kondisi sepi.
RK tidak berani mengadu kepada ibunya karena diancam dengan pisau oleh korban agar tidak melaporkan apa yang diperbuatnya kepada korban. Dan ibu korban mulai curiga dan ketahuan hamil setelah dibawa periksa ke bidan.
SA langsung menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya. SA tidak menyangka jika yang menghamili anaknya adalah suaminya sendiri. Lantas SA langsung melapor ke pihak kepolisian.
Ternyata begitu tersangka dilaporkan saksi (ibu korban), tersangka langsung melarikan diri ke kelurahan Soak Baru, Sekayu Kabupaten Muba.
Butuh tiga hari Satreskrim Polres OKU Timur menangkap tersangka. “Kami telah mengamankan tersangka. Saat ini tersangka dalam perjalanan dari Muba dibawa ke OKU Timur,” kata ,” kata Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP M Ikang Ade Putra SIK.