Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gadis 18 Tahun Dijadikan PSK, SMR dan MAM Dapat Keuntungan Sebegini

Rabu, 07 Oktober 2020 – 18:45 WIB
Gadis 18 Tahun Dijadikan PSK, SMR dan MAM Dapat Keuntungan Sebegini - JPNN.COM
Satreskrim Polres Mojokerto membongkar bisnis prostitusi. Foto: Antara

Ia menjelaskan, untuk pelaku SMR yang korbannya anak di bawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sementara pelaku MAM dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Bisnis prostitusi kembali dibongkar polisi. Kali ini korbannya remaja putri berusia 18 tahun.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News