Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda: Dia Ikhlas
Rabu, 19 Januari 2022 – 13:11 WIB
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 10 juta atau kurungan dua bulan.
Putusan itu sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Gaga Muhammad merupakan terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019.
Adapun kecelakaan tersebut menyebabkan mantan kekasih Gaga, mendiang Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!