Gagal Bikin Filri Bahuri Dipecat, ICW Kini Menutut Pengunduran Diri
Kamis, 24 September 2020 – 17:42 WIB
Kemudian, Kurnia juga menambahkan aturan yang tertuang dalam Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Dalam ketetapan tersebut tertulis bahwa bahwa penyelenggara negara harus mengundurkan diri apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
“Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut. Sebab ia telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK,” katanya. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!