Gagal Perkosa Korban, Pelaku Masih Sempatin Bilang Begini
“Sekira pukul 03.30 WIB, pelaku pulang minum tuak, berjalan menuju rumahnya. Dan, saat itu dia melihat pintu belakang rumah korban terbuka sehingga timbul niatnya untuk menyetubuhi korban,” kata Sormin menceritakan pengakuan pelaku.
Didorong pengaruh tuak, pelaku nekat masuk ke rumah korban dan berjalan menuju kamar tidur. Melihat korban sedang tertidur pulas, dia langsung membuka resleting celananya dan jongkok di samping tempat tidur korban.
Dan, setelah anak korban berteriak minta tolong, pelaku ketakutan dan bergegas kabur.
“Sebelum kabur, dia masih sempat minta maaf kepada korban. ‘Maaf ya, Kak. Maaf ya, Kak’, kata pelaku kepada korban,” jelas Sormin lagi.
Menurut catatan kepolisian, JZ sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali. Pertama, pada tahun 2000 dengan kasus penganiayaan, lalu pada tahun 2006 atas kasus curanmor dan yang ketiga pada tahun 2013 dengan kasus narkoba.
Pelaku pun kini ditahan di RTP Mapolres Sibolga disangkakan melanggar Pasal 285 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (ts)