Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Langka dari Papua
Jumat, 20 September 2019 – 11:37 WIB
Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 21 Ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem. Adapun ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(end/pojokpitu/jpnn)