Jual Burung Langka di Medsos, Guru Honorer Ini Kaget, Pembelinya Ternyata Polisi
jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Seorang guru SD honorer di Kabupaten Padang Pariaman berinisial MP, 31, ditangkap polisi di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyebabnya, MP ketahuan menjual dua ekor burung yang masuk satwa dilindungi negara lewat media sosial Facebook.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan di Lubukbasung, Jumat, mengatakan Tim Gabungan dari Polres Agam dan BKSDA Resor Agam berhasil mengamankan burung tiong emas satu ekor dan nuri kalung ungu satu ekor.
"Saat ini tersangka beserta dua satwa dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," tambahnya.
Ia menjelaskan, penangkapan warga Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman itu berawal dari informasi yang diperoleh dari warga terkait ada perdagangan satwa dilindungi menggunakan media sosial atau facebook akun bodong dengan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kemudian tim gabungan menyamar sebagai pembeli lalu menghubungi nomor tersangka untuk melakukan transaksi.
Setelah itu, tersangka menyetujui transaksi dua burung tersebut dengan harga Rp2,3 juta di lokasi yang telah ditetapkan.
Saat sampai di tempat kejadian perkara, tambahnya tersangka langsung ditangkap beserta barang bukti dua ekor burung itu.