Gagasan Putu Rudana soal Omnibus Law Kebudayaan Diapresiasi
“Kelemahan lain, rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai penting cagar budaya seperti pencurian, pemalsuan, dan pembawaan cagar budaya ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.
Terlebih, berdasarkan data 2013, jumlah cagar budaya di Indonesia mencapai angka 66.513. Terdiri dari 54.398 cagar budaya bergerak, dan 12.115 cagar budaya tidak bergerak, sudah dipelihara 1.895 cagar budaya, dengan 2.988 juru pelihara.
Data juga menyebutkan bahwa jumlah cagar budaya yang telah dipugar 643, konservasi 146, dan 983 cagar budaya sudah ditetapkan oleh menteri.
Lalu, pada 2022, Kemendikbudristek telah menetapkan 15 cagar budaya peringkat nasional, terdiri atas 4 kategori benda cagar budaya, 1 struktur cagar budaya, 5 bangunan cagar budaya, 5 situs cagar budaya di Indonesia.
Putu menambahkan bahwa implementasi UU Cagar Budaya hendaknya sejalan dengan Sapta Karsa permuseuman.
Ketua Tim Pakar Asosiasi Museum Indonesia Ali Akbar mengatakan usulan Putu Rudana soal omnibus law kebudayaan merupakan gagasan yang tepat.
"Kalau perlu, kata Pak Putu, itu omnibus law yang masuk juga pemajuan kebudayaan. Kita punya kesempatan emas untuk merancang masa depan kita," ucap Ali memberi apresiasi dalam forum itu.(fat/jpnn)