Gaji belum Dibayar, Guru Kontrak Mogok Mengajar
jpnn.com, MANOKWARI - Ratusan guru kontrak dan kepala sekolah dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menyatakan sikap mogok mengajar sejak 13 Mei 2022.
PGRI juga mendesak pemerintah segera mewujudkan lima poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi mogok mengajar tersebut.
Ketua PGRI Kabupaten Teluk Bintuni Simon Kambia saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5) membenarkan informasi adanya aksi mogok mengajar guru kontrak itu.
Simon mengatakan aksi mogok mengajar merupakan pilihan terakhir untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyelesaikan gaji guru kontrak yang belum dibayar.
"Aksi mogok mengajar ini merupakan upaya terakhir kami dengan pernyataan bersama antara PGRI bersama perwakilan kepala sekolah, dan guru kontrak untuk tidak mengajar sampai ada kepastian penjelasan dari Pemda Teluk Bintuni," ujarnya.
Simon menjelaskan bahwa lima poin tuntutan dalam aksi mogok mengajar itu menyangkut tunggakan tiga bulan gaji guru kontrak 2021 yang belum diberi Pemkab Teluk Bintuni, ketidakjelasan penetapan surat keputusan bagi guru kontrak baru 2022.
Kemudian, lanjut dia, PGRI bersama guru kontrak juga mempertanyakan status guru PPPK 2021, karena beberapa daerah di Papua Barat telah sampai pada tahapan penetapan nomor induk pegawai (NIP).
"Kami juga ingin mendorong adanya keseriusan pengurusan guru yang telah dinyatakan lolos PPPK baik di tahap satu maupun tahap dua oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni," katanya.