Gaji Guru Honorer Hanya Diusulkan Rp750 Ribu
jpnn.com - PURWOKERTO-Anggaran untuk gaji guru honorer setara UMK dimungkinkan dapat membengkak. Sebab, usulan dalam KUA PPAS 2014 hanya Rp 750 ribu. Hal itu seperti dibahas antara Komisi D dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
"Sudah menjadi hak normatif guru honorer untuk mendapat gaji setara UMK. Itu justru belum final. Karena saat ini masih pembahasan KUA PPAS," kata Sekretaris Komisi D Yoga Sugama, Jumat (18/10).
Dalam pembahasan KUA PPAS 2014 antara komisi D dengan Dinas Pendidikan, diketahui eksekutif mengusulkan Rp 19 miliar untuk menutup kebutuhan rencana gaji guru honorer setara UMK. Jumlah ini untuk menjangkau 2.017 guru dengan gaji Rp 750 ribu setiap bulan.
Yoga menegaskan, komisinya akan memperjuangkan rencana ini. Bahkan ini akan menjadi skala prioritas kegiatan, selain kegiatan Jamkesda. Terlebih dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
"Selain PNS, setiap orang yang bekerja, termasuk dalam pekerja. Begitu juga guru honorer. Karena mereka telah mengajar dan bekerja," katanya.
Namun, ia memastikan Dinas Pendidikan harus melakukan verifikasi untuk guru WB yang berhak menerima program ini. Ini untuk meminimalkan membengkaknya anggaran karena UMK Kabupaten Banyumas nilainya lebih dari Rp 750 ribu. Nominal ini berbeda dalam usulan kebutuhan anggaran. Validasi juga diperlukan, kata dia, karena setiap anggaran harus sesuai data yang valid.
"Jika setelah verifikasi jumlah guru WB yang diusulkan sebanyak 2017, jika sesuai UMK, maka jumlahnya bisa lebih dari Rp 19 milyar," kata dia.
Senada disampaikan anggota Komisi D Estiningrum. Ia mengingatkan kemungkinan APBD jebol. Ini bisa terjadi jika program sudah berjalan namun tidak diperhitungkan secara matang. Ia menyampaikan pernah mengkonsultasikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait program ini. Program ini mendapatkan respon positif dari gubernur. Karena memang saat ini gaji guru honorer masih sangat rendah.