Gaji Jokowi Sebagai Gubernur Akan Dihibahkan
Jumat, 21 September 2012 – 10:02 WIB
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo benar-benar memegang komitmennya soal gaji yang diterimanya sebagai seorang pejabat. Kali ini, setelah optimis menang dalam Pilkada DKI, ia akan mengulangi kebiasaannya terdahulu yakni tak akan mengambil gaji serta tunjangan jika nanti resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Walikota Solo yang sebentar lagi akan berkantor di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat ini rela menghibahkan gajinya sebagai Gubernur DKI untuk kegiatan sosial. "Selama masih ada yang miskin dan ada yang membutuhkan ya biar dipakai oleh orang-orang yang membutuhkan," tutur pria asal Solo itu di Jalan Borobudur no 22, Menteng Jakarta Pusat, Kamis malam (20/9/2012).
Selama ini, gaji pokok seorang kepala daerah berdasarkan Keputusan Presiden No 8 tahun 2001 berjumlah Rp 3 juta per bulan. Selain gaji pokok ada juga tunjangan sebagai kepala daerah sebesar Rp 5,4 juta.
Aturan tunjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 59 tahun 2003. Oleh sebab itu, gaji bulanan yang dibawa pulang oleh seorang gubernur sebesar Rp 8,4 juta per bulan. Jika nominal tersebut dikalikan selama 1 tahun atau 12 bulan, maka gaji yang diterima gubernur sebesar Rp 100,8 juta. Artinya, jika Gubernur menjabat 5 tahun atau satu periode, maka uang yang akan diterima sebesar Rp 504 juta.
Selain itu, gubernur berhak mendapatkan insentif sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan jika penerimaan pajak suatu provinsi atau daerah di atas Rp 7,5 triliun. Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 2010.
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo benar-benar memegang komitmennya soal gaji yang diterimanya sebagai seorang pejabat. Kali ini, setelah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Pilkada DKI Jakarta
Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
Jumat, 05 Mei 2017 – 19:18 WIB - Pilkada DKI Jakarta
Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
Jumat, 05 Mei 2017 – 19:10 WIB - Pilkada DKI Jakarta
Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
Jumat, 05 Mei 2017 – 18:05 WIB - Pilkada DKI Jakarta
Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen
Jumat, 05 Mei 2017 – 15:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Bisnis
Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:40 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Jabar Terkini
Perekrutan CASN-PPPK Kota Depok Akan Dimulai Juli 2024, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:25 WIB - Hukum
Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:16 WIB