Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Ke-13 ASN Pemkab OKU Timur Sudah Dicairkan

Rabu, 19 Juni 2024 – 18:00 WIB
Gaji Ke-13 ASN Pemkab OKU Timur Sudah Dicairkan - JPNN.COM
Aparatur Sipil Negara (ASN). (ANTARA/HO/24)

jpnn.com - MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, telah mencairkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat. Total dana yang dikucurkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN itu ialah Rp 32,9 miliar. 

"Gaji ke-13 untuk ASN di OKU Timur sudah dibayarkan sejak pekan lalu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur Agus Pahrimale di Martapura, Rabu (19/6).

Menurut dia, sejak pekan lalu seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKU Timur sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 kepada BPKAD setempat.

Dia menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pada Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan  bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada periode Juni 2024.

Dia menambahkan bahwa dalam membayar gaji ke-13 tersebut, Pemkab OKU Timur mengalokasikan dana Rp 32.979.937.340.

"Gaji ke-13 ini juga dibayarkan kepada 1.034 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab OKU Timur," katanya.

Dia berharap dana yang sudah dibayarkan itu dapat dimanfaatkan oleh para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama untuk keperluan biaya sekolah anak memasuki tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 ASN baik PNS maupun PPPK di OKU Timur, Sumatera Selatan, sudah dicairkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close