Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sempat Tertunda, Rapelan Kenaikan Gaji & Tunjangan Profesi Guru di Kotim Sudah Dibayarkan

Sabtu, 15 Juni 2024 – 07:01 WIB
Sempat Tertunda, Rapelan Kenaikan Gaji & Tunjangan Profesi Guru di Kotim Sudah Dibayarkan - JPNN.COM
Kepala Disdik Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah. (ANTARA/Devita Maulina)

jpnn.com - SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, merealisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan profesi guru (TPG) yang sempat terkendala masalah administrasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan pihaknya telah merealisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dua bulan, Januari dan Februari, tunjangan profesi guru (TPG) atau dikenal dengan nama sertifikasi untuk triwulan 1.

Selain itu, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) khusus guru pada satuan pendidikan untuk Februari dan TPP tunjangan hari raya (THR), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan non-sertifikasi guru.

"Untuk rapelan kenaikan gaji ASN selama dua bulan yakni Januari dan Februari untuk para guru sudah direalisasikan. Pembayarannya telah ditransfer ke rekening masing-masing penerima pada 11 Juni 2024," katanya di Sampit, Jumat (14/6).

Dia menjelaskan untuk TPG, proses pembayaran triwulan I telah dilakukan. Dana telah ditransfer ke rekening masing-masing penerima pada 27 Mei 2024 dengan jumlah total anggaran Rp 19.054.113.800.

Menurut dia, TPP khusus guru PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada satuan pendidikan untuk Februari dan TPP THR juga sudah dibayarkan.

Dana tersebut sudah ditransfer ke rekening masing masing penerima pada 7 Juni 2024 dengan jumlah total Rp 10.689.931.740.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim juga telah merealisasikan pembayaran TKG melalui transfer ke rekening masing-masing penerima pada 7 Juni 2024 dengan jumlah total Rp 2.377.469.000.

Disdik Kabupaten Kotim sudah merealisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan profesi guru (TPG).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News