Gaji ke-13 dan Tukin ASN Segera Dibayarkan, Apakah PPPK Dapat? BKAD Beri Penjelasan
"Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kami sudah tindaklanjuti dalam bentuk Perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kami rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi," beber Dakhlan.
Dakhlan juga menyampaikan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR ASN juga belum dibayarkan dan masih akan dibahas kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.
"Mungkin Jumat ini kami rapat. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kami bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13," ucapnya.
Dia juga menyebut para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan mendapatkan gaji ke-13 karena terhitung mulai tanggal bekerja pada 1 Maret 2022.
"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13), sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin," ujar Dakhlan.
Dakhlan menegaskan pemberian gaji ke-13 bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK. (jpnn/antara)