Gaji ke-13 PNS Belum Cair Juga, Entah Kapan..
Komponenya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan PPh, dan pembulatan gaji.
Namun, surat itu kabarnya ditarik kembali. Komponen gaji ke-13 pun dipangkas. Yang cair hanya gaji pokok sebagaimana THR yang sudah dicairkan. Menurut Reni, gaji pokok itu harus segera dicairkan tepat waktu.
Sementara itu, daerah yang tidak mampu membayar gaji plus tunjangan bisa dibayar pada bulan berikutnya.
''Itulah yang dibilang Kemenkeu saat kunjungan kemarin,'' lanjutnya.
Saat ini telah terbit Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
Di dalam lampiran aturan tersebut, gaji ke-13 dan 14 ada lagi tahun depan. Karena itu, Reni mewanti-wanti pemkot untuk memperhatikan aturan tersebut.
APBD 2019 dibahas di DPRD Surabaya dalam waktu dekat. Buku KUA-PPAS APBD 2019 sudah diterima anggota banggar.
Sayangnya, hingga kini pembahasan itu tidak kunjung dilaksanakan. ''Itu bergantung pimpinan dewan,'' kata Reni.