Gaji Mulai Oktober, Kapan Seleksi PPPK 2022? Sudah Ada Tanda-Tanda nih
jpnn.com, JAKARTA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 tidak lama lagi digelar.
Ini dilihat dari tahapan proses seleksi PPPK guru 2022 yang dimulai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022.
Setelah itu masuk ke tahapan sosialisasi PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Guru.
Tahapan berikutnya rakor teknis tentang formasi PPPK guru 2022 yang dimulai 18 Juni hingga 15 Juli mendatang.
Di sisi lain, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK hasil rekrutmen 2022.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril, untuk anggaran formasi PPPK 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022.
"Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji," terang Dirjen Iwan, Kamis (16/5).