Gaji Pertama PPPK Tidak Sesuai Harapan, Terkejut 2 Kali, Ya Ampun
jpnn.com - JAKARTA - Para tenaga Kesehatan (nakes) di Ponorogo, Jawa Timur, yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 sudah diangkat menjadi PPPK per 1 April 2023.
Mereka pun telah menerima SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) yang menyebutkan per 3 Juni 2023 sudah berdinas sebagai PPPK.
Pada 1 Juli 2023, mereka menerima gaji perdana sebagai ASN PPPK.
Namun, besaran gaji pertama PPPK yang diterima tidak sesuai yang diharapkan, karena tidak ada rapelan. Hanya gaji satu bulan saja.
"Per 1 Juli kami sudah menerima gaji PPPK yang pertama kalinya, tetapi kok cuma satu bulan saja ya," kata Ajun Prayitno, PPPK tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Ponorogo kepada JPNN.com, Minggu (2/7).
Menurut Ajun, mestinya PPPK nakes di Kabupaten Ponorogo menerima rapelan juga. Sebab, SPMT mereka menyebut 3 Juni.
Untuk diketahui, SPMT menjadi dasar perhitungan awal pembayaran gaji seorang ASN.
Nah, Ajun dan kawan-kawannya sudah berharap banyak menerima gaji plus rapelan. Ternyata, harapannya berbeda dengan realisasi.