Gaji Pokok PNS Mentok Rp4,5 Juta
Senin, 01 April 2013 – 23:50 WIB
Antara pegawai golongan I dengan golongan III maupun IV selisih gajinya menjadi 1:10 atau 1:15. Sebagai contoh gaji pokok PNS golongan Ia Rp 1,5 juta, sedangkan golongan IVc sekitar Rp 4,5 juta.
"Itu sudah mentok Rp 4,5 juta. Nanti kalau ditambah take home pay sekitar dua sampai tiga kali gaji untuk jabatan struktural, seorang PNS golongan IV bisa sekitar Rp 15 juta," terangnya.
Selain itu pemerintah juga memberlakukan remunerasi yang diukur dengan capaian kinerjanya.