Gaji Pokok PNS Mentok Rp4,5 Juta
Senin, 01 April 2013 – 23:50 WIB
"Kecuali honor di internal instansi sendiri tidak diberikan, kalau lintas K/L masih berlaku. Jadi intinya, seorang PNS mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan/fungsional dan remunerasi," bebernya.
Sebelumnya WamenPAN-RB Eko Prasojo mengatakan, pemerintah tengah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait dengan SDM Aparatur. Selain itu juga dipersiapkan regulasi yang menyangkut sistem penggajian PNS, sampai pada perhitungan pensiun.
Pasalnya, penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai sangat erat kaitannya. “Kita sedang menyiapkan sistem penggajian yang dikaitkan dengan tanggung jawab dan beban kerja pegawai, risiko dari pekerjaan yang dilakukan, sehingga menciptakan sistem penggajian yang adil. Melalui sistem ini, bisa saja jabatannya sama, tapi grading atau bobotnya berbeda, sehingga penghasilannya juga akan berbeda," beber Eko Prasojo. (esy/jpnn)