Gakkum KLHK Tangkap 7 Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK berhasil menangkap tujuh penambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit ekskavator dan satu unit buldozer.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono menyampaikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlangsung di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), tepatnya berada di sabuk hijau Waduk Samboja.
Kasus ini berhasil terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat setempat. Laporan itu lantas ditindaklanjuti. Ketika dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para pelaku sedang berkegiatan mengeruk emas hitam.
"Operasi tangkap tangan ini kami lakukan pada 4 Febuari 2022 lalu. Berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, bahwa di sekitar lokasi IKN Bukit Soeharto ada aktivitas tambang ilegal," ucap Sustyo, Jumat (11/2/2022).
Ketujuh orang yang diamankan pihaknya itu masing-masing berinisial BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46) dan HE (28).
"Dari 7 orang yang kami amankan, 4 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah kami dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong," ucapnya.
Lebih lanjut Sustyo mengatakan, penyidik masih berupaya mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto.