Gakkum KLHK Tangkap 7 Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
Jumat, 11 Februari 2022 – 17:41 WIB

Gakkum KLHK menyita empat alat berat dalam operasi tangkap tangan tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com
Ketujuh tersangka penambang batu bara ilegal itu dikenakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya penjara maksimum selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Rasio.(mcr14/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!