Gakkum KLHK Tangkap 7 Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
"Kami berharap para pelaku dan pemodal dapat dihukum berat agar ada efek jera," tegas Sustyo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan operasi pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.
Rasio menjelaskan penambangan ilegal ini selain berakibat pada kerusakan hutan dan lingkungan, namun juga menyebabkan kerugian negara.
Dia menyebut pelaku kejahatan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. "Ini dapat mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara, sehingga harus dihukum seberat-beratnya," ucap Rasio.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan dalam rentang beberapa tahun terakhir Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 operasi pengamanan hutan dan pembalakan liar serta sudah membawa 1.193 kasus ke tingkat pengadilan.
Sementara dari 94 kasus yang ditangani pihak-pihak di wilayah Kaltim, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan.
"Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini," kata Rasio.
"Perintah Menteri LHK Siti Nurbaya meminta kami untuk meningkatkan pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN Nusantara. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama," sambungnya.