Galeri Australia Diduga Tampung Artefak Curian asal Indonesia
Dikatakan, salah satu poin yang harus ditaati sesuai kode etik ICOM adalah, sebelum melakukan proses akuisisi artefak harus dilakukan penelitian tentang asal usul artefak dan kepemilikannya (provenance research) sebagai dasar penetapan keaslian dan kepemilikan.
"Apabila asal-usulnya tidak terlalu jelas, seharusnya GNA memberitahu koleganya di Galeri atau Museum Nasional Indonesia untuk dimintai informasi," jelasnya.
Pihaknya juga menyebutkan tindakan yang dilakukan oleh GNA akan menambah sulit kerja Madya dalam melakukan advokasi atas perlindungan warisan budaya di Indonesia, terutama untu melacak peredaran benda-benda illegal asal Indonesia ke luar negeri. (fat/jpnn)