Galih dan Feri Ditangkap Saat Asyik Bergoyang
jpnn.com, PALEMBANG - Dua tersangka kasus pembegalan dibekuk anggota Polsek Seberang Ulu II, Palembang, Sumsel, saat sedang asyik bergoyang menikmati musik orgen tunggal (OT).
Keduanya, Galih (26) dan Feri (27), warga Kecamatan Banyuasin I, ditangkap Kamis (22/2) malam.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB, didampingi Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Octo mengatakan, kedua tersangka sudah jadi target penangkapan. “Mereka residivis kasus begal,” jelasnya dalam ungkap kasus, Jumat (23/2).
Kata Wahyu, ada 10 laporan polisi (LP) di Polsek Seberang Ulu I dan II yang diduga terkait aksi kedua tersangka.
Tujuh di wilayah Seberang Ulu II dan tiga di Seberang Ulu I. “Karena itu, dalam penangkapan, ditindak tegas,” tambahnya.
Petugas menyita sepeda motor Yahama M3 BG 4680 ABN warna merah, golok, 2 kunci T, 3 mata kunci T, dan 1 kantong pasir bercampur cabai dalam plastik kecil.
"Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KHUP dan 365 KHUP, dengan ancaman penjara di atas 7 tahun," katanya.
Tersangka Galih mengaku, saat beraksi, tugasnya mengawasi lokasi. “Yang mengambil motor, Feri Pak. Aksi kami memang hanya di Seberang Ulu I dan II," akunya.