Gandeng Pemda hingga Petani, Bea Cukai Pacu Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
“Hal ini telah diatur dalam PMK nomor 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 dan mencabut PMK nomor 21 tahun 2020,” tegas Encep.
Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik akan diberikan tiga kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.
Kedua, produksi BKC, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, pembayaran cukai, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari.
“Diharapkan koordinasi dan FGD ini dapat menyamakan persepsi seluruh pihak dan mampu mendorong kontribusi pendapatan cukai di masing-masing daerah, sehingga DBH CHT pun bekerja optimal,” pungkas Encep. (jpnn)