Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
Tata kelola karbon memerlukan otoritas Pemerintah dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Dalam dinamika perdagangan bebas, Pemerintah Indonesia mengantisipasi munculnya para makelar kelas dunia melakukan perdagangan karbon tanpa otoritas dan laporan.
Salah satu keputusan penting dalam pertemuan subsidiary body yang ke 60 dari United Nations Framework Convention of the Climate Change, yakni “carbon trading with foreign partners requires authorization from the host country” dan diharapkan dapat diterima sebagai keputusan bersama.
Untuk menuju tata kelola karbon yang lebih baik dan berkelanjutan Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik, Ketua Ketua Tim Penyelesaian Nonyudisial Kasus HAM Berat, menuturkan perlu melakukan sejumlah hal. Pertama, perlu meningkatkan literasi karbon oleh berbagai pihak.
Kedua, kolaborasi yang kuat antara Pemerintah, industri, akademisi dan masyarakat untuk membangun kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman yang mendalam tentang karbon.
Ketiga, pemerintah sebagai legulator harus rajin memonitor, mengevaluasi keberadaan peraturan perundangan terkait tata kelola karbon, lalu merevisinya jika diperlukan.
Selanjutnya, Agus Pambagio menambahkan agar para pemangku kepentingan sering-seringlah mengangkat isu karbon dalam diskusi seperti kegiatan Road to Campus di UNDIP ini, beberapa waktu yang lalu di UGM, pihak akademisi juga melakukan pengajaran/perkulihan sehingga diharapkan menjadi pembicaraan sehari-hari.
Demikian juga industri atau perusahaan dapat mengintegrasikan edukasi karbon ke dalam program CSR mereka.
Dari pihak Pemerintah sendiri, melalui Wahyu Marjaka, Direktur Mobiliasi Sumber Daya Sektoral dan Regional, menegaskan bahwa prinsip dasar Nilai Ekonomi Karbon yakni data yang transparan, akurat, lengkap, sehingga dapat diperbandingkan dan konsisten serta kualitas unit karbonnya berintegritas lingkungan.