Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
Indonesia telah mengadopsi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Tantangan baru muncul dengan adanya mekanisme perdagangan karbon. Pelaksanaan perdagangan karbon yang tidak terkendali dapat mengancam kedaulatan Indonesia.
Tantangan lainnya termasuk over supply kredit karbon, risiko penghitungan ganda, kredit karbon fiktif, manipulasi pengukuran, dan penipuan pajak.
Perdagangan Karbon dan Diplomasi
Dalam diskusi ini, Prof. Dr. Makarim Wibisono, MA. Ahli Diplomasi, Penasehat Senior Menteri LHK memberikan langkah-langkah yang tepat untuk pelaksanaan perdagangan karbon dan diplomasi.
Bahwa tata kelola perdagangan karbon, berpedoman terhadap nilai-nailai dasar Pancasila.
Selanjutnya, bagaimana kerangka berpikir untuk melaksanakannya merupakan aktivitas kolektif antara Pemerintah bersama rakyat.
Oleh karena itu, dalam diskusi ini generasi muda sebagai salah satu komponen rakyat memiliki peran penting.