Gandeng Yusril, Emir Moeis Gugat Ketentuan KUHAP ke MK
“Alasannya sakit. Kami tanya alamatnya di mana karena mau kami cari, tapi sepertinya disembunyikan. Anehnya dengan itu Pak Dahlan dihukum. Tapi alhamdulillah pada pengadilan tinggi dibebaskan," ucapnya.
Yusril menambahkan, dalam perkara Emir tidak ada satu pun saksi yang memberatkan kecuali satu orang bernama Pirooz Muhammad Sarafi. Pirooz merupakan warga negara Amerika Serikat keturunan Iran yang disebut mentransfer uang ke Emir.
Pirooz diperiksa di AS dan itu pun tidak dilakukan di Kedutaan Indonesia. Dia juga tidak datang ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sehingga JPU hanya membacakan BAP.
Namun, majelis hakim menerima hal itu sehingga Emir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun, salah satu alat buktinya hanya sebuah fotokopi.
"Jadi pertanyaannya apakah pasal pasal ini perlu dipertahankan atau tidak. Dengan kemajuan teknologi informasi ada teleconference segala macam, mestinya bisa dipanggil orangnya didengarkan," pungkas Yusril.(gir/jpnn)