Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
Jumat, 18 Oktober 2024 – 12:51 WIB
Pada konferensi pers yang digelar di BNN Provinsi Sumbar tersebut para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," sebut dia. (antara/jpnn)