Ganja Stok Tahun Baru Disita
Selasa, 06 Desember 2011 – 09:14 WIB
Warga Desa Lilir, Kecamatan Cibungbulang, yang sehari-harinya berkerja sebagai tukang parkir ini mengakui jika barang haram tersebut ia dapat dari Rumpin. “Saya dapat dari Rumpin, Mas,” akunya.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat sampai lima tahun penjara.(yus)