Ganjal Mesin ATM dengan Mika, Bisa Raup Rp 75 Juta
Selasa, 27 Maret 2018 – 02:20 WIB
Salah satu korban, Hendra mengaku kehilangan uang Rp 13 juta akibat ulah komplotan itu. Kejadiannya sepekan lalu di Alfamart Padangsambian.
“Saat saya hubungi nomor itu yang ngangkat cewek, Rp 13 juta hilang,” ujarnya. “Saat itu lapor bank, katanya audah ludes uangnya.” Pelaku kini dijerat Pasal
378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.(bx/afi/bay/yes/JPR)