Ganjil-Genap Tetap Berlaku, Kemenhub Minta Masyarakat Tidak Pergi ke Puncak
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak, Bogor, tetap diberlakukan pada Kamis (3/3).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Bogor.
“Seperti yang diketahui, kawasan Puncak, Bogor, mengalami kemacetan yang cukup lama pada periode libur panjang. Hari ini merupakan Hari Raya Nyepi,'' ujarnya.
Karena itu, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tidak berlibur ke kawasan Puncak agar tidak terjadi kemacetan panjang.
''Selain itu, di kawasan Puncak, kami memberlakukan kebijakan ganjil-genap yang dibantu polisi,” jelas Dirjen Budi.
Kebijakan ganjil-genap ini berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan biasa seperti tertuang dalam PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 75.
Kemenhub juga menyiapkan opsi lain pengaturan lalu lintas di Puncak, seperti contra flow maupun buka tutup jalur.
“Kebijakan ini telah kami bahas bersama dengan kepolisian. Kebijakan lainnya akan mengikuti diskresi dari kepolisian atau tergantung kondisi di lapangan,” katanya.