Gapero Dukung Pemerintah Memberantas Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, SURABAYA - Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) meminta pemerintah agar melakukan evaluasi dan mendengarkan masukan dari sejumlah asosiasi industri rokok dalam menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Tarif CHT secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2022 dan ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Ketua Umum Gapero Sulami Bahar mengatakan seharusnya pemerintah melakukan perencanaan yang matang sehingga tidak menimbulkan polemik bagi industri rokok.
“Seharusnya pemerintah melibatkan asosiasi dalam membuat roadmap. Selain itu, kalau bisa jangan sampai kenaikan tarif cukai rokok tidak lebih dari satu digit," kata Sulami, di Surabaya, Minggu (30/1).
Menurut Sulami, kondisi industri rokok saat sedang turun drastis, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.
Kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen dikeluhkan pengusaha. Sebelumnya ada kenaikan sebesar 12,5 persen.
"Belum juga stabil, pemerintah di tahun ini malah kembali menaikkan cukai,” tuturnya.
Sementara itu, kata Sulami, kenaikan cukai rokok tidak serta-merta membuat industri dapat menyesuaikan dengan besaran kenaikan tarif yang baru.