Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gara-Gara KPK Sidang Praperadilan Meikarta jadi Begini

Senin, 16 Desember 2019 – 15:43 WIB
Gara-Gara KPK Sidang Praperadilan Meikarta jadi Begini - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari agenda persidangan perdana praperadilan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, atas nama tersangka Bartholomeus Toto (BTO), di PN Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Dalam sidang praperadilan ini, Toto menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Sidang perdana yang digelar hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan. Namun, pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam sidang tersebut. KPK mengirimkan surat ke PN Jaksel meminta penundaan sidang selama empat minggu.

Ahmad Masyhud selaku penasihat hukum Toto mengaku keberatan jika sidang ditunda selama empat pekan. Dia meminta sidang dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020.

Atas sejumlah pertimbangan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sudjarwanto, memutuskan sidang ditunda hingga 6 Januari 2020.

"Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena termohon tidak hadir," kata Humas PN Jakarta Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (16/12).

Masyhud mengharapkan KPK sebagai lembaga penegak hukum kooperatif terhadap proses yang tengah berjalan. Dia juga mengharapkan hakim objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini.

"Harapannya jelas kami hormati proses hukum ini, apa pun yang terjadi kami tetap pada rules-nya. Karena ini upaya hukum yang kami jalani untuk hak dan kewajiban klien kami," kata dia.

Penasihat hukum dari tersangka kasus suap proyek Meikarta mengharapkan KPK kooperatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News