Gara-gara Masalah Tanda Tangan, Komisioner KPU Riau Digugat ke DKPP
Sementara itu pengadu II, Wan Abu Bakar-Isjoni menuding KPU tidak profesional dalam penomoran urutan calon pada berkas dukungan. Akibatnya, banyak berkas dukungan yang batal pada saat verifikasi administrasi.
Sedangkan pengadu III, Asep Ruhiat memperkarakan para teradu karena telah mengeluarkan surat keputusan nomor 114/KPTS/KPU Prov 04/ VII/2013 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau
Sidang perdana pelanggaran kode etik KPU Riau dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang didampingi anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/8) pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi. (dil/jpnn)