Gara-gara Masalah Tanda Tangan, Komisioner KPU Riau Digugat ke DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Selasa (20/8), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU Provinsi Riau.
Lima komisioner KPU Provinsi Riau diadukan oleh tiga bakal calon gubernur Riau yakni Wan Abu Bakar, Asep Ruhiat, dan Bambang H Rumnan.
Oleh pihak pengadu, KPU Riau dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tahapan sehingga merugikan mereka.
Salah satu pelanggaran etik yang dituduhkan kepada KPU Riau adalah melegalkan penggunaan tanda tangan hasil scanning. Hal ini diperkarakan oleh pasangan Asep Ruhiat-Bambang H Rumnan.
"Dalam proses penetapan DCS, tanda tangan scanning dinilai tidak melanggar administrasi maupun kode etik oleh para teradu, malah oleh mereka scanning ini diartikan sebagai cap," ujar Bambang dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Menanggapi hal ini, komisioner KPU Riau mengakui telah membolehkan tanda tangan hasil scanning. Mereka beralasan hal tersebut diperbolehkan oleh KPU RI.
Ketua KPU Riau, Edi Sabli mengatakan tanda tangan basah hanya diperlukan untuk formulir B dan BA. Sementara, untuk BB1-BB11 bisa dengan tanda tangan cap atau scanning.
"Jika semua form harus dibubuhi tanda tangan basah, bisa kita bayangkan berapa banyak SBY harus menandatangani form tersebut, bisa mengganggu tugas negara nantinya, begitu analogi kami," paparnya.