Gara-Gara Motor Dijual, Teman Kena Bacok
Senin, 28 Desember 2015 – 18:48 WIB
Atas perbuatannya itu Sarwani dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam waktu dekat Sarwani akan segera diadili, dan kini dia resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Sampit.(co/gus)